Senin, 09 April 2018

PENGANTAR WEB SCIENCE

Pengertian W3C 


      W3C merupakan kepanjangan dari World Wide Web Consortium. W3C adalah suatu badan konsorsium dunia yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar kode yang digunakan untuk wrld wide web. Kode-kode tersebut merupakan teknologi utama yang dipakai sebagai kode utama web seperti URL atau Uniform Resource Locator, HTML atau HyperText Markup Language dan HTTP atau Hypertext Transfer Protocol yang dikembangkan dan diatur oleh badan konsorsium ini.

     W3C didirikan pada 20 Oktober 1994 oleh tim Berners-Lee di Massachusetts Institue of Technology (MIT). W3C ini bekerja sama dengan komunitas global untuk membuat standar internasional dalam client dan server yang memungkinkan terjadi komunikasi dua arah secara online antara penyedia layanan dan pencari manfaat layanan tersebut melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan dalam pembangunan web. Badan W3C ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA atau Institute national the Recherce en Informatique adalah sebuah lembaga penelitian ilmu komputer yang berada di perancis. Mereka bekerja sama dengan CERN atau Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire yang merupakan lembaga yang melahirkan web. Pendanaan W3C berasal dari industri yang menjadi anggota dalam W3C tersebut namun produknya tersedia secara gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C memberikan regualasi untuk menentukan standar kode dari berbagai macam penyedia jasa dalam pembangunan teknologi yang berhubungan dengan web seperti HTML dan XML. Tujuan W3C adalah membuat web yang dapat diakses oleh semua user terlepas dai batasan budaya, pendidikan, lokasi, keadaan lingkungan, keahlian dan psikologi sosial.

Fungsi W3C

Dari segala aspek tentang pembangunan suatu aplikasi berbasis web standarisasi itu sangat penting, oleh karena itu W3C tidak bekerja sendirian namun dalam satu organisasi atau wadah agar bisa mengembangkan web secara bersama. Dalam wadah organisasi tersebut terdapat perusahaan swasta dan pemerintah yang ikut andil dalam pengembangan web seperti IBM, Microsoft, Apple, America Online, Adobe Macromedia dan masih banyak lagi. Fungsi W3C sendiri yatiu membangun spesifikasi atau standarisasi kode dalam pembangunan web atau biasa disebut rekomendasi W3C yang mana mendefinisaikan protokol komunikasi seperti HTML dan XML serta masih banyak lagi. Dengan rekomendasi W3C tersebut diharapkan para developer perangkat internet seperti web browser dan Web Designer dapat menyesuaikan agar fasilitas baru dapat digunakan oleh browser dan nampak oleh pengunjung web.

Sejarah W3C (World Wide Web Consortium)

World Wide Web Consortium (W3C) didirikan oleh Tim Berners-Lee setelah ia meninggalkan Organisasi Eropa untuk Riset Nuklir (CERN) pada bulan Oktober, 1994. Ini didirikan di Institut Teknologi Massachusetts Laboratorium Ilmu Komputer (MIT / LCS) dengan dukungan dari Komisi Eropa dan Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA), yang telah merintis internet.

W3C diciptakan untuk memastikan kompatibilitas dan kesepakatan di antara anggota industri dalam penerapan standar baru. Sebelum penciptaan, versi kompatibel dari HTML ditawarkan oleh vendor yang berbeda, meningkatkan potensi inkonsistensi antara halaman web. Konsorsium ini dibentuk untuk mendapatkan semua vendor untuk menyepakati seperangkat prinsip inti dan komponen yang akan didukung oleh semua orang.

Itu awalnya dimaksudkan bahwa CERN tuan rumah cabang Eropa W3C, namun, CERN ingin fokus pada fisika partikel, bukan teknologi informasi. Pada bulan April 1995, Institut nasional de halus en Informatique et en automatique (INRIA) menjadi tuan rumah Eropa W3C, dengan Universitas Keio menjadi cabang Jepang pada bulan September 1996. Mulai tahun 1997, W3C dibuat kantor regional di seluruh dunia, pada tanggal 2009, ia memiliki delapan belas Kantor Dunia yang meliputi Australia, negara-negara Benelux (Belanda, Luksemburg, dan Belgia), Brazil, Cina, Finlandia, Jerman, Austria, Yunani, Hong Kong, Hungaria, India, Israel, Italia, Korea Selatan, Maroko, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, dan Inggris Raya dan Irlandia.

Pada bulan Januari 2003, tuan rumah Eropa dipindahkan dari INRIA ke Eropa Research Consortium untuk Informatika dan Matematika (ERCIM), sebuah organisasi yang mewakili laboratorium ilmu komputer Eropa nasional.

UU ITE Tentang Hak cipta dan Hak paten WebSite

Undang – Undang Hak Cipta No. 19 Tentang Hak Cipta
Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Lingkup Hak Cipta

Pasal 2
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pidana

Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Contoh Kasus

Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?

–          Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.

–          Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.

–          Aksesibilitas yang lebih mudah.


Penjelasan Web Content dan Jenis-Jenis nya

WEB CONTENT

Content dalam website adalah segala sesuatu yang dapat dilihat oleh pengunjung baik berupa gambar, tulisan, animasi, video, suara, tombol navigasi dan sebagainya. Jadi jika kita mengunjungi suatu website sebenarnya yang kita kunjungi adalah content. Pengaturan content ini dilakukan pada saat pemograman website (coding), entah itu jenis contentnya, warna, posisi dan sebagainya. Hal inilah yang mendasari perencanaan pembuatan website harus dilakukan sebaik mungkin, karena content-content yang akan ditampilkan pada website baik posisi maupun jenisnya akan ditentukan dari sini.

JENIS-JENIS WEB

Website Statis

Halaman website statis tidak akan mengalami perubahan konten (isi website) maupun layout saat terjadi permintaan data ke web server. Halaman hanya akan berubah jika pengelola melakukan perubahan terhadap konten website secara manual.

Perubahan biasanya dilakukan menggunakan bantuan program text editor atau program desain website seperti Adobe Dreamweaver. Setiap informasi yang ditampilkan di website statis diatur dengan bahasa markup seperti HTML. Untuk itu jika dibutuhkan perubahan sekecil apapun, maka hanya bisa dilakukan oleh web designer atau web programmer.

Website Dinamis

Website dinamis memiliki konten yang bisa beradaptasi menyesuaikan interaksi dari pengunjung. Perubahan pada data dijalankan oleh aplikasi secara berkala, seperti pada website berita. Perubahan-perubahan tersebut bisa dilakukan dengan teknik client-side scripting, menggunakan bahasa pemrograman web (Javascript, ActionScript, DHTML).


REFERENSI : 

- http://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/06/27/pengertian-uu-ite/ 
- http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html
- http://amybachtiar.blogspot.co.id/2011/04/sejarah-w3c-world-wide-web-consortium.html
- Andi hamzah, Boedi D. Marsita.1987.Aspek- aspek Pidana dibidang komputer. Jakarta :Sinar Grafika.